banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi: Pelaku Raup Keuntungan Rp 100 Ribu Per Tabung

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Tulungagung |Nusantara Jaya News – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku, berinisial AT (51), warga Desa Jiwu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg menjadi gas LPG 12 kg non-subsidi.

Modus Operandi Pelaku
AT membeli tabung gas LPG 3 kg subsidi seharga Rp 15.000 per tabung dari pangkalan. Dengan alat suntik rakitan, ia memindahkan isi gas 3 kg ke tabung LPG 12 kg. Untuk satu tabung LPG 12 kg, pelaku membutuhkan empat tabung LPG 3 kg. Setelah terisi penuh, gas tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp 160.000 per tabung, menghasilkan keuntungan Rp 100.000 per tabung.

banner 300x250

Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Unit Pidsus Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam, S.Tr.K., M.Si., menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi. Setelah melengkapi surat tugas, tim mendatangi lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

25 alat suntik

5 plastik tutup LPG 12 kg warna kuning (berisi 50 tutup)

19 pack segel warna biru (berisi 100 biji)

5 tabung LPG 12 kg penuh

110 tabung kosong LPG 3 kg

30 tabung kosong LPG 12 kg

1 unit mobil pikap Daihatsu Grand Max

Uang tunai Rp 8.419.000

Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan gas subsidi. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan agar distribusi gas subsidi tepat sasaran,” ujarnya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130