Surabaya |nusantara jaya news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap warung kopi (warkop) yang beroperasi di sepanjang jalan di bawah Jembatan Suramadu. Penertiban yang dilakukan sejak Sabtu (28/12) malam hingga Minggu dini hari ini melibatkan 118 personel Satpol PP, didukung Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek, Koramil Kenjeran, dan Gartap.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan adanya peredaran minuman beralkohol (minhol) di lokasi tersebut. Dalam penertiban ini, petugas berhasil mengamankan 26 pramusaji yang diduga bekerja tanpa izin dan 16 muda-mudi yang kedapatan berpesta miras di tempat tersebut.
M.Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah aktivitas yang melanggar aturan di area strategis seperti Jembatan Suramadu.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di lokasi ini,” tegasnya. (29/12/24).
Barang bukti berupa minuman keras juga disita untuk proses lebih lanjut. Para pramusaji dan pengunjung yang terjaring diberikan pembinaan, sementara tindakan hukum akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Operasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif, terutama di kawasan-kawasan rawan pelanggaran. (Red)