Bangkalan | Nusantarajayanews.id – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial M (33), warga Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, yang menjadi buron selama lebih dari satu tahun.
M diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada Juli 2023 bersama rekannya, H, yang lebih dulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada September 2023. Kasus ini juga diduga memiliki kaitan dengan penemuan jasad Fathorrosi (korban), warga Kecamatan Arosbaya, di tepi perairan Jembatan Suramadu, Desa Kesek, Kecamatan Labang.
Barang Bukti dan Kronologi
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa H ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban. Berdasarkan keterangan keluarga, Fathorrosi terakhir terlihat membawa tas, handphone, dan sepeda motor Vario putih sebelum ditemukan meninggal dunia pada 29 Juli 2023. Namun, barang-barang tersebut hilang saat jasadnya ditemukan.
Menurut AKP Heru, motor korban ditemukan di tangan H, yang mengaku mengambilnya bersama M di Jembatan Suramadu.
“Sepeda motor yang diamankan dari H dipastikan milik korban Fathorrosi,” ungkapnya pada Rabu (18/12/2024).
Penangkapan M dan Pengembangan Kasus
Setelah pengembangan kasus, anggota Polsek Sukolilo dan Resmob Bangkalan menangkap M di rumahnya di Sukolilo pada Kamis (12/12/2024). Penyidik menduga kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Lebih lanjut, penyidik tengah mendalami apakah kedua pelaku memiliki keterkaitan dengan kematian Fathorrosi. “Kami masih menunggu hasil pendalaman dari ahli forensik untuk memastikan penyebab kematian korban, apakah karena kekerasan atau faktor lainnya,” jelas AKP Heru.
Polres Bangkalan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna mengungkap fakta sebenarnya di balik tindak pidana curanmor dan penemuan jasad korban di sekitar Jembatan Suramadu. (Red)