Lumajang |Nusantara Jaya News – Moh. Yasin, warga Dusun Purwosari, Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penipuan online melalui aplikasi Telegram. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pukul 10.00 WIB, ketika ia menerima pesan dari akun Telegram bernama “Mireil Priscilla”.
Dalam pesan tersebut, pelaku menawarkan pencairan poin senilai Rp133.687.300 dengan syarat mentransfer uang sebesar Rp116.170.000. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 55 persen, yang akan menjadi Rp244.242.250. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mentransfer uang sesuai instruksi pelaku.
Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan akun Telegram lain bernama “NurulAyra Fathia” dan diminta mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening, termasuk Rp4.732.300, Rp20.372.300, dan Rp30.002.304, dengan dalih membuka akun Tiket.com yang terblokir. Namun, setelah transfer dilakukan, akun tersebut tetap terblokir dan bahkan dibekukan.
Pelaku terakhir meminta korban mentransfer Rp60.370.000, namun akun Tiket.com tetap tidak dapat dibuka. Menyadari dirinya ditipu, Yasin akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang pada hari yang sama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SITLPM383/XIV2024/SPKT/SATRESKRIMPOLRES LUMAJANG.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku beserta jaringannya. “Saya berharap Polres Lumajang bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak ada korban lain,” ungkapnya. (Red)