Jakarta |nusantara jaya news – Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan sejumlah lembaga terkait menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp55,4 juta per jemaah. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa BPIH tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. “Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau sekitar 62 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Marwan.
Ia memaparkan bahwa biaya ini mencakup tiket penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci. Penurunan BPIH tahun ini mencapai Rp614.420,82 dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp56.046.171,60.
“Besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah adalah Rp89.410.258,79. Angka ini turun Rp4 juta dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286,” imbuhnya.
Menurut Marwan, sekitar 38 persen dari BPIH berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, yang rata-rata mencapai Rp33.978.508,01 per jemaah.
Sementara itu, kuota haji Indonesia untuk tahun 1446 Hijriah sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, termasuk petugas haji daerah (PHD) sebanyak 1.572 orang dan tim pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) sebanyak 685 orang. Selain itu, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah.
Dengan penurunan biaya dan kejelasan kuota, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lebih baik dan lancar. (Red)