Tabanan |nusantara jaya news – Skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2016, 2019, dan 2020 di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, memasuki babak baru. Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/02/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut.
Keempat tersangka yakni:
1. W S (Ketua UEP/Kepala LPD Tibu Biu Kerambitan)
2. N E (Bendahara UEP/Mantan Kepala LPD Mandung Kerambitan)
3. N D (Mantan Ketua LPD Meliling)
4. M W (Mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan)
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan adapun modus operandi yang dilakukan meliputi pengajuan proposal dana UEP tanpa verifikasi sesuai aturan, penggunaan nama kelompok fiktif sebagai penerima dana, serta penyaluran dana untuk kebutuhan operasional pribadi dan pembayaran bunga deposito.
“Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,03 miliar.” ujar Kapolres Tabanan dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin (20/1/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa; Proposal pengajuan dana UEP fiktif beserta kwitansi pencairan, Laporan pertanggungjawaban dan rekening koran pengelolaan dana UEP, dan Buku rekening atas nama berbagai pihak terkait, termasuk BUMDesma Sadhu Winangun
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
“Dari total kerugian negara, Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 905,7 juta.’ terang AKBP Candra.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana bergulir. Proses hukum diharapkan mampu memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (Red)