banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

GPPM Laporkan Dugaan Korupsi di Disporasu dan PTPN IV ke Kejatisu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |Nusantara Jaya News – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) resmi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu) serta PTPN IV ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH. Nasution, Medan, Kamis (03/01/2025).

Ketua Umum GPPM, Masdi Munthe, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 300x250

Masdi mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di Disporasu melibatkan penjualan minuman botol merek Indodes yang berlambang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Minuman tersebut ditemukan di Warkop Agam, Medan. “Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan penjualan minuman ini untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,” ujar Masdi.

Selain itu, GPPM juga melaporkan dugaan korupsi di PTPN IV terkait beberapa proyek yang diduga tidak terealisasi, termasuk Penjualan Teh senilai Rp29,43 miliar pada 2021-2023 serta Pemasangan Jalur Instalasi Hydrant dan Fire System di sejumlah lokasi seperti PKS Dolok Ilir, PKS Bah Jambi, dan Pabrik Adolina pada 2023.

Dalam laporannya, GPPM menyertakan bukti foto dan dokumen terkait. Masdi menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejatisu untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, memanggil mantan dan pejabat aktif Kadispora Sumut, serta membentuk Tim Khusus (Timsus) guna membongkar praktik korupsi di kedua institusi itu.

“Kami berharap Kejatisu tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan terus mengawal dan mendesak agar keadilan ditegakkan,” kata Masdi.

GPPM juga meminta Kejatisu memanggil pemilik Warkop Agam untuk diperiksa terkait dugaan penjualan ilegal minuman botolan tersebut. “Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun kami berharap kasus ini segera diusut tuntas,” tutup Masdi. (Isml)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130