JAKARTA |Nusantara Jaya News – Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, Helmi Burman, menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, kepada Bareskrim Polri.
“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Helmi mengungkapkan kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,08 miliar, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.
“Selain itu, ada dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berupa komisi kepada oknum pengurus PWI sebesar Rp691 juta,” tambah Helmi.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam laporannya, Helmi menyertakan berbagai alat bukti, termasuk hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.
Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menjaga integritas organisasi, bukan untuk menghukum pihak tertentu.
“Kami ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Konsekuensi hukum adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelasnya.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus PWI Pusat sebagai saksi kunci dari Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut. “Kami akan mengecek dahulu,” ucapnya singkat. (Red)

















