Medan |Nusantara Jaya News – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Medan menjadi sorotan publik. Korban, Mikail Analis Siagian, melaporkan istrinya, Dita Khairani, atas tindakan kekerasan yang dialaminya pada 27 Maret 2024. Namun, laporan Mikail terkesan mandek, sementara laporan balik yang diajukan oleh Dita justru diproses lebih cepat. (4/1)
Insiden bermula ketika Mikail mempertanyakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Dalam perselisihan tersebut, Dita diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mencakar bagian tubuh Mikail. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan, tetapi laporannya ditolak karena Dita telah lebih dulu membuat laporan serupa.
Laporan Mikail akhirnya diterima oleh Polsek Medan Timur dengan nomor laporan STTLP/175/III/2024, dan korban telah menjalani visum sebagai bukti pendukung. Namun, hingga kini, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Pada 11 Juli 2024, Unit PPA Polrestabes Medan sempat memediasi kedua pihak, dan hasilnya disepakati untuk berdamai. Meski demikian, laporan yang diajukan oleh Dita tetap berlanjut. Bahkan, Mikail kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.
Penasehat hukum korban, Wahyu Indra, SH, menyayangkan proses hukum yang tidak seimbang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan Dita terhadap Mikail. Namun, laporan Mikail terkesan diabaikan oleh penyidik Unit PPA.
“Penyidik beralasan laporan klien kami tidak diterima tanpa memberikan alasan yang jelas, bahkan tidak ada surat penghentian penyelidikan (SP3),” kata Wahyu.
Kasus ini menjadi perhatian karena adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam proses penanganan laporan KDRT di Medan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Wilnelma E/Red)