banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kejagung Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Sebagai Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka kasus tindak pidana suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak.

“Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (14/1/2025).

banner 300x250

Kasus ini bermula dari permintaan Lisa Rahmat (LR), kuasa hukum Ronald Tannur, yang meminta bantuan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mengenalkan dirinya kepada Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi dan mengatur pertemuan dengan Lisa. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta agar Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Permintaan itu dikabulkan oleh Rudi. Bahkan, ia secara langsung menunjuk Erintuah sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, sesuai permintaan Lisa. Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima uang suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari bagian yang diberikan kepada hakim lainnya, serta 43.000 dolar Singapura langsung dari Lisa Rahmat. Barang bukti berupa amplop putih bertuliskan “Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim” ditemukan saat penggeledahan di rumah Lisa di Surabaya.

Abdul Qohar menegaskan, uang suap tersebut diberikan untuk memengaruhi pemilihan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur.

Rudi Suparmono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12B, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Rudi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130