banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kesal Dibicarakan Mantan, Pria di Surabaya Tega Habisi Nyawa Kekasih di Hotel Tunjungan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Niat menikah berubah menjadi tragedi. Seorang pria asal Jalan Bubutan Surabaya, M.Ilham (25) tega menghabisi nyawa kekasihnya MA (25) di sebuah hotel bintang lima kawasan Tunjungan. Pelaku melakukan aksi keji tersebut karena kesal sang pacar terus membicarakan mantan kekasihnya.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa terjadi di lantai 16, pada Kamis dini hari (16/01/2025). Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan serius dan sedang merencanakan pernikahan. Namun, suasana menjadi panas saat keduanya bertengkar di dalam kamar hotel.

banner 300x250

Menurut Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indra Waspada, pasangan ini bertemu di aplikasi kencan dan merencanakan pernikahan pada Desember 2024, namun batal karena MA masih berkomunikasi dengan mantannya. Pada malam kejadian, Ilham mengajak MA berbicara di hotel, tetapi perbincangan berubah menjadi cekcok hingga berujung pada tindakan Ilham yang mencekik MA.

Merasa korban gak sadar diri, Ilham sempat mencoba menyadarkan kekasihnya dengan handuk basah, namun akhirnya tidak bisa diselamatkan.

“Pelaku merasa tersinggung dan akhirnya tidak mampu mengendalikan emosinya hingga melakukan tindakan fatal,” ujar Kapolsek. (17/1/25)

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Saat ini, penyidik masih mendalami motif lebih dalam serta mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. Polisi menyatakan Ilham tampak menyesal dan kini menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya pelaku mengajak korban ingin ketemuan, berhubung korban ada di Malang, korban naik kereta ke Surabaya turun di Stasiun Gubeng dan dijemput langsung oleh pelaku.

Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya pengendalian emosi dalam hubungan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130