Pamekasan |nusantara jaya news – Ketua DPD LIRA Kabupaten Pamekasan, Slamet, berencana melaporkan Penjabat (PJ) Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Slamet mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada keluhan dari salah satu tokoh masyarakat Desa Larangan Slampar yang tidak ingin disebutkan namanya. Tokoh tersebut menyampaikan bahwa beberapa proyek desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau spesifikasi teknis (spek).
“Banyak pekerjaan di Desa Larangan Slampar sejak 2023 hingga 2024 yang hanya bertahan seumur jagung. Kemarin kami turun ke lokasi dan mendapati ada pekerjaan yang ambruk. Ini sangat miris dan diduga ada unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan,” ujar Slamet pada Senin (27/1/2025).
Slamet menegaskan bahwa laporan ke Kejati Jawa Timur akan dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk foto dokumentasi dari proyek-proyek yang diduga bermasalah. “Kami akan melayangkan laporan pada Kamis minggu ini dan memastikan pengawalan ketat atas kasus ini,” imbuhnya.
Menurut Slamet, sejumlah pekerjaan yang dibiayai DD dan ADD di Desa Larangan Slampar tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB, sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Sebagai organisasi yang fokus pada pengawasan kebijakan dan anggaran, DPD LIRA Kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap dugaan penyimpangan ini. Slamet berharap laporan yang diajukan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Slamet.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PJ Desa Larangan Slampar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh DPD LIRA Kabupaten Pamekasan. (Red)