Jakarta |nusantara jaya news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), di Singapura. Saat ini, Paulus Tannos sedang ditahan dan proses ekstradisinya ke Indonesia tengah dipersiapkan.(24/1)
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia menambahkan, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mempercepat ekstradisi tersebut.
“Kami telah melengkapi persyaratan yang diperlukan guna membawa Paulus Tannos ke Indonesia untuk segera diproses di pengadilan,” jelas Fitroh.
Kasus korupsi KTP elektronik yang menyeret nama Paulus Tannos merupakan salah satu kasus besar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini, termasuk Paulus Tannos yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Selain Paulus, tersangka lainnya adalah Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum PNRI), Miryam S. Haryani (anggota DPR RI periode 2014–2019), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis TI KTP-el).
Namun, sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah diketahui melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)