banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Batu |nusantara jaya news – Polisi menetapkan RW (33), pemilik PO Bus Sakhindra Trans, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025). Insiden tersebut menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2025) petang, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan RW sebagai tersangka.

banner 300x250

“Tadi malam kami sudah menetapkan tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus DK 7942 GB,” ujar Andi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pihak pengelola dalam memastikan kendaraan laik operasi. Bus yang terlibat kecelakaan ditemukan memiliki sistem pengereman yang tidak berfungsi dengan baik, ditambah dengan uji KIR yang sudah kadaluwarsa.

“Pemilik PO bus sudah mengetahui bahwa sistem pengereman tidak layak, namun tetap mengoperasikan kendaraan tersebut. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban empat meninggal dunia dan sepuluh luka-luka,” jelas Andi.

RW dijerat dengan Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Ancaman hukuman bagi RW adalah maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.

Kapolres Batu menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelola angkutan umum untuk selalu mematuhi standar keselamatan dan kelayakan kendaraan guna mencegah terulangnya insiden serupa. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130