banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda DIY Bongkar Jaringan Narkoba DIY-Jatim, Sita 10 Kg Sabu, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Yogyakarta |nusantara jaya news – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di DIY dan Jawa Timur (Jatim). Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 10 kilogram.

“Barang buktinya cukup banyak karena memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta,” ujar Kombes Pol Ihsan, Kepala Bidang Humas Polda DIY, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (30/1/2025), dilansir Antara.

banner 300x250

Empat tersangka yang diamankan berinisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39), seluruhnya warga Sidoarjo, Jatim. FR dan HW diketahui telah tinggal di Yogyakarta selama satu tahun dan sehari-hari bekerja sebagai pengamen di kawasan Terminal Giwangan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap FR di perempatan Terminal Giwangan, Yogyakarta, pada Minggu (12/1/2025), setelah mendapatkan informasi bahwa ia kerap mengonsumsi sabu. Dari tangan FR, polisi menyita 0,45 gram sabu yang diakui berasal dari HW.

Polisi kemudian menangkap HW di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 5,59 gram sabu. Dari hasil interogasi, HW mengaku mendapatkan barang tersebut dari TH di Sidoarjo. Tim penyidik pun melakukan pengejaran ke Sidoarjo dan menangkap TH di Kecamatan Candi pada 13 Januari, dengan barang bukti sabu seberat 10.046,52 gram.

Selain TH, polisi juga menangkap RH yang diduga berperan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut. Berdasarkan pengakuan TH, sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial F di Madura, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Alaal Prasetyo, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, mengungkapkan bahwa TH dan F sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Porong karena kasus peredaran narkoba. Setelah bebas, mereka berencana mengembangkan jaringan narkoba di Yogyakarta, namun keburu ditangkap polisi.

“Sebelum dikembangkan, mereka kena tangkap duluan. Jadi rencana mereka memang mau mengembangkan di Yogyakarta,” ujar Alaal.

Saat ini, Polda DIY masih memburu F yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika:

FR dan HW dikenakan Pasal 114 UU Narkotika.

TH dan RH dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Dari total sabu yang disita, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

“Kami setidaknya telah menyelamatkan 40 ribu anak bangsa dari ancaman narkotika ini,” ujar AKBP Muharomah Fajarini, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130