Surabaya |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya jenis Pil LL. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/1/2025), setelah polisi menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang berinisial MAS yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” ungkap Iptu Suroto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Setelah ditangkap, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut,” tegas Iptu Suroto.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Penindakan tegas diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang berbahaya yang merusak generasi muda. (Red)