banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Dompu Tangkap Pasangan Pengedar Sabu di Desa Mbuju

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu, NTB |nusantara jaya news – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu semakin memprihatinkan. Tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria dan wanita muda asal Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu sore (19/1/2025) di sebuah rumah warga di Dusun Matompo, Desa Mbuju.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Muhamad Sofyan Hidayat, S.Sos, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah AR (pria, warga Dusun Kambu, Desa Mbuju) dan A (wanita, warga Dusun Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima). Penangkapan disaksikan oleh dua warga setempat.

banner 300x250

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 15 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 8,59 gram (netto 4,91 gram), tabung kaca, bong, skop dari sedotan, plastik klip kosong, uang tunai Rp9.172.000, serta dua ponsel.

Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap aktivitas pengedaran narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto, langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 05.00 WITA, tim mendatangi rumah tersangka AR. Setelah pintu dibuka, petugas langsung menyergap pelaku yang sempat berusaha melawan dan berteriak. AR diketahui ditemani oleh A, yang diakui sebagai pacarnya.

Saat penggeledahan, AR secara kooperatif menunjukkan sabu-sabu yang disimpan di kamar tidurnya. Barang bukti lainnya ditemukan di lokasi yang sama. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Proses Hukum
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba mengapresiasi kerja keras tim dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Rdw)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130