banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Malang Ringkus Komplotan Curat, Satu Pelaku Ditembak

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Malang |nusantara jaya news – Tim Opsnal Gabungan Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap enam orang komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah rumah di Dusun Njengglong, Desa Tegalwaru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 04.45 WIB.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Wuling dengan nomor polisi N 999 DJ, 25 buah perhiasan, serta uang tunai Rp 3 juta.

banner 300x250

Identitas dan Penangkapan Pelaku

Kompol Bayu mengungkapkan bahwa keenam pelaku merupakan residivis kasus serupa. Mereka adalah Faizin Amin alias Rudi (53), warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Dodik Darmawan alias Gini (48), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Imron Makruf (49), warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Angga Sulistianto (35), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Dwi Priono (45) dan Antono (42), keduanya warga Dusun Kedawung, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang bertugas menjual hasil curian.

“Satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pada bagian kaki karena merupakan otak pencurian,” ujar Kompol Bayu, Kamis (30/1/2025).

Para pelaku menggunakan mobil Suzuki APV dengan nomor polisi L 1064 NH untuk berkeliling mencari target. Mereka memanfaatkan situasi ketika pemilik rumah keluar untuk salat subuh sekitar pukul 03.30 WIB. Saat kembali ke rumah pukul 04.45 WIB, korban mendapati mobilnya raib dan isi rumah dalam keadaan berantakan.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku di wilayah Malang dan Jember. Sementara itu, mobil hasil curian ditemukan di Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditinggalkan di halaman rumah warga.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur, menambahkan bahwa seluruh perhiasan hasil curian telah dijual di Blitar. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 74 juta dari hasil penjualan perhiasan tersebut.

“Keenam pelaku ini merupakan residivis di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri. Mereka selalu menggunakan modus berkeliling mencari sasaran, lalu mengobrak-abrik isi rumah korban,” ungkap AKP Muhammad Nur.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Malang juga langsung mengembalikan mobil Wuling N 999 DJ kepada pemiliknya yang sempat menjadi korban pencurian. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130