Nganjuk |Nusantara Jaya News – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (7/1/2025). Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (29), warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26), warga Desa Jetis, Pace.
Dari kedua penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat 11,30 gram.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Siswantoro.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat hisap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR yang saat ini berstatus DPO asal Tulungagung.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa LW berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup,” jelas IPTU Sugiarto.
Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah. (Red)