banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Peredaran 6 Juta Pil Terlarang di Surabaya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Residivis narkoba Muhammad Yasin, warga Pacar Keliling, Surabaya, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto. Tuntutan tersebut terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis pil Carnophen sebanyak 520 ribu butir dan pil koplo sebanyak 5,7 juta butir. Barang bukti ditemukan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim dalam operasi penangkapan terdakwa.

JPU dalam surat tuntutannya menyatakan Muhammad Yasin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini mencakup penawaran, penjualan, penyimpanan, dan distribusi narkotika golongan I serta produksi farmasi tanpa izin.

banner 300x250

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Suparlan dalam persidangan, Rabu (22/1/2025).

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada awal Januari 2024, saat Yasin diminta Wildan (DPO) melalui perantara bernama Dani Santoso untuk mencari rumah kontrakan di kawasan Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Rumah ini kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan pil Carnophen dan double L.

Yasin juga terlibat aktif dalam distribusi barang, termasuk memindahkan narkotika ke lokasi lain sesuai arahan Wildan dan menerima imbalan Rp10 juta per transaksi. Pada Mei 2024, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Yasin di rumahnya dan menemukan ribuan pil Carnophen dan double L di lokasi penyimpanan di Jalan Sidorame Baru, Surabaya.

Penangkapan Yasin menjadi bagian dari pengungkapan sindikat narkoba berskala besar yang mengoperasikan home industry di kawasan elit Jalan Kertajaya Indah Timur. Dari lokasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita 6,78 juta pil terlarang dalam berbagai jenis.

Pernyataan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu operasi besar Ditresnarkoba Polda Jatim. “Barang bukti yang ditemukan di lokasi home industry sangat besar, termasuk jutaan pil psikotropika,” jelasnya.

Polda Jatim juga menyampaikan bahwa meskipun terdapat hambatan dalam penyelidikan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130