Surabaya, Nusantarajayanews.id – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Colombo Polrestabes Surabaya terus menggaungkan pelayanan prima, humanis, dan transparansi untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pengurusan SIM.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasubnit IPTU Erwandy, S.H., menegaskan bahwa kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan di Satpas Colombo.
“Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pemohon,” ujar IPTU Dyah Ayu pada Senin (13/1/2025).
Pelayanan yang diberikan kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan berfokus pada kenyamanan dan ketenangan selama proses berlangsung, termasuk saat antre foto dan uji praktik.
“Kami menjaga agar pemohon tetap nyaman dalam antrean foto sehingga mengurangi potensi aduan. Begitu juga di pos pantau uji praktik SIM C, kami berikan pengarahan agar pemohon tetap rileks meskipun cuaca mendung,” tambahnya.
IPTU Dyah Ayu juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. “Datang langsung ke Satpas Colombo dan tanyakan langsung kepada petugas kami. Jangan percaya informasi dari media sosial atau calo,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa semua layanan di Satpas Colombo dilakukan secara transparan, termasuk terkait biaya penerbitan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
“Hingga saat ini, belum ada perubahan dalam aturan tersebut. Semua biaya sudah diatur secara resmi,” pungkas IPTU Dyah Ayu. (Red/Dwi)

















