banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Satresnarkoba Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkotika, 18 Tersangka Ditangkap

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Malang |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya), dengan menangkap 18 tersangka. Dari total kasus yang terungkap, 12 kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba dengan 15 tersangka, sementara satu kasus lainnya diungkap oleh Polsek dengan tiga tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 589,55 gram serta 1.825 butir Okerbaya.

banner 300x250

“Barang bukti sabu ini jika disetarakan dengan uang bernilai Rp 589.550.000 dan mampu menyelamatkan sekitar 5.890 jiwa dari bahaya narkotika. Sedangkan Okerbaya, jika diuangkan, senilai Rp 4.562.500 dan bisa menyelamatkan 457 jiwa dari kecanduan obat keras berbahaya,” jelas Kompol Bayu, Kamis (30/1/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para pengedar menggunakan modus operandi sistem ranjau, di mana narkotika atau obat terlarang ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Hal ini dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung guna meminimalkan risiko tertangkap.

“Metode ini digunakan agar tidak ada interaksi langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga mereka merasa lebih aman dari pantauan aparat,” tambah Kompol Bayu.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di sel Mapolres Malang dan dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Malang menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130