banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sepasang Suami Istri Nikah Siri di Surabaya Tertangkap Warga Saat Coba Curi Motor

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Aksi nekat sepasang suami istri yang menikah siri di Surabaya berakhir di tangan warga setelah gagal mencuri sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di kawasan Sidotopo Jaya pada Selasa (21/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Heri Iswanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat seorang pria tertangkap basah sedang membobol gembok cakram motor di teras rumah warga. Aksi tersebut dipergoki pemilik rumah yang langsung berteriak “maling” hingga memicu aksi kejar-kejaran di gang sempit.

banner 300x250

“Malam itu, suasana di kawasan Jalan Sidotopo Jaya masih sepi ketika RS (24), pria asal Sampang yang kini tinggal di Surabaya, beraksi di depan rumah warga. Ia tidak sendirian, istrinya, SSPS (24), juga ikut membantunya,” ujar Iptu Suroto, Kamis (30/1/2025).

RS menggunakan kunci T dan kunci pas untuk mencongkel gembok cakram motor. Namun, naas bagi pelaku, aksi mereka dipergoki pemilik rumah yang baru bangun untuk membuat susu anaknya.

“Saat mengintip dari jendela, korban melihat seseorang sedang merusak gembok cakram motor keponakannya. Tanpa berpikir panjang, korban langsung keluar dan berteriak ‘Maling! Maling!’” ujar Suroto.

Teriakan itu membangunkan warga sekitar, membuat pasangan pelaku panik dan mencoba kabur. Namun, warga yang sudah terbangun langsung mengepung mereka. Setelah aksi kejar-kejaran di gang sempit, RS dan SSPS akhirnya tertangkap di Jalan Sidotopo Sekolahan 1.

Massa yang geram hampir menghakimi mereka sebelum Unit Reskrim Polsek Semampir tiba di lokasi dan segera mengamankan pasangan tersebut.

Polisi menemukan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya: Sepeda motor Yamaha Mio putih tanpa plat nomor, yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka. Satu kunci T dan satu kunci pas ukuran 8-9. Satu gembok yang sudah dirusak.

Sementara itu, motor milik korban yang nyaris dicuri telah diamankan bersama STNK dan kunci kontaknya.

“Dari hasil penyelidikan, pasangan ini ternyata sudah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu Bulak Rukem Timur, Bogarame, dan Bulak Banteng Baru Surabaya,” ungkap Suroto.

Akibat perbuatannya, RS dan SSPS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, dan 5e jo. 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa aksi pencurian dapat terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan sendiri. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dengan memasang kunci ganda, CCTV, atau alarm anti-maling guna mencegah aksi curanmor.

“Warga yang melihat kejadian mencurigakan diharapkan segera melapor ke polisi agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Suroto.

Kesigapan warga dan respons cepat kepolisian terbukti menjadi faktor penting dalam mencegah serta menindak aksi kejahatan di lingkungan sekitar. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130