banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Supir Truk Tangki BBM Diduga Diperas Oknum Wartawan dan LSM

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Seorang supir truk tangki BBM dan rekannya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM. Insiden terjadi pada Jumat malam (24/01/2025) di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo, saat mereka dalam perjalanan mengirimkan BBM dari Depot Integritas Terminal BBM Pertamina Tanjung Perak ke sebuah SPBU. (26/1)

Korban, yang berinisial BT (supir) dan FDY (kenek), menceritakan bahwa mereka dihentikan oleh dua mobil—Xenia hitam dan Ayla silver. Dari kendaraan tersebut turun delapan orang yang langsung menuduh mereka telah melakukan praktik “kencing BBM” atau mengurangi isi muatan sebelum sampai ke tujuan.

banner 300x250

“Awalnya saya kaget karena tiba-tiba disuruh berhenti. Saya pikir ada kecelakaan atau masalah lain. Tapi mereka malah menuduh saya mengurangi BBM dan meminta uang Rp10 juta agar masalah ini tidak diberitakan atau dilaporkan ke polisi,” ujar BT kepada awak media.

Merasa tertekan dan diancam, BT dan rekannya akhirnya menyerahkan uang Rp2 juta kepada kelompok tersebut. Namun, tak lama setelah kejadian, salah satu pelaku yang diduga berinisial SJ terus menghubungi BT melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta sisa uang yang diminta. Bahkan, pelaku mengirimkan narasi berita yang mengancam akan dipublikasikan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

BT juga mengenali salah satu pelaku berinisial CI, yang memiliki ciri khas memakai tindik.

Menanggapi kejadian ini, BT berharap pihak kepolisian segera mengusut dan menindak para pelaku. “Truk tangki BBM sudah dilengkapi GPS dan sistem pengawasan ketat. Jika memang ada indikasi kecurangan, seharusnya diserahkan ke pihak berwenang, bukan malah diintimidasi dan dimintai uang damai,” tegasnya.

Dugaan pemerasan ini berpotensi melanggar Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, yang bisa dikenakan hukuman pidana hingga empat tahun penjara. Aparat kepolisian diharapkan segera bertindak untuk mencegah kasus serupa terulang dan menjaga integritas profesi wartawan serta LSM. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130