banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Timsus Polres Dompu Tangkap IRT Pengedar Shabu Yang Resahkan Masyarakat, BB Shabu 6,70 Gram.

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Kemarin Sore Rabu (29/1/25) sekitar pukul 16.30 Wita, timsus Satresnarkoba Polres Dompu kembali meringkus seorang perempuan berinisial TW (41) di rumahnya. ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah lama beroperasi di daerah kampung bebas dari Narkoba tepatnya di lingkungan Bali Kelurahan Bali Kecamatan Dompu.

Penangkapan ini bukan kaleng-kaleng, tapi bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di rumah terduga TW. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menginstruksikan kepada timsus untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di tempat yang dimaksud intensif sejak 28 Januari 2025.

banner 300x250

Dari hasil penyelidikan di lokasi yang dimaksud All hasil pada Rabu sore, pukul 16.00 WITA, tim yang dipimpin Apda Masrun menggerebek rumah terduga inisial TW setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Saat tim masuk, TW berusaha membuang sesuatu dari jendela kamar, namun aksinya berhasil terpantau oleh petugas, dan barang bukti yang di buang itu berhasil di ambil oleh petugas, papar Kasat sambil tersenyum bangga.

Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum menemukan beberapa barang bukti berupa 17 poket sabu dengan berat bruto 6,79 gram dan netto 0,50 gram. Selain itu, ditemukan dompet kecil, bungkus rokok berisi klip bekas pakai, serta tiga bundel klip kosong, jelas Kasat.

Kasus ini menjadi tamparan bagi upaya menjadikan Kelurahan Bali sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN). Wilayah ini tengah dalam tahap transformasi dari zona rawan peredaran narkotika menuju lingkungan yang lebih bersih dan aman.

“Kelurahan Bali sedang kita dorong menjadi kampung yang benar-benar bebas dari narkoba. Penangkapan ini justru mempertegas bahwa kami serius dalam pemberantasan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Sofyan Hidayat.

TW beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berani beroperasi.

“Ini bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi dengan narkotika. Tidak ada tempat aman bagi pelaku di Dompu,” tegas IPTU Sofyan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Dompu semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kelurahan Bali sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN), tandas Kasat Narkoba.

Perempuan muda yang nodai wilayah kampung bebas Narkoba di Kelurahan Bali Satu sangat pantas di Ganjar pasal 112, 114 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana masuk bui, jelas Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan $.Sos.

Selain itu kasat Narkoba menghimbau kepada Masyarakat dan stekholder lain untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba di Daerah ini.

“Kami bekerja keras tampa ada dukungan dari masyarakat dan semua pihak tak ada artinya, dan kami bekerja sesuai perintah Undang-Undang, bukan karena kemauan pribadi atau ego sektoral,” bebernya.

Operasi penangkapan terhadap pengedar tersebut sudah sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku, dan berjalan aman dan lancar, pungkas Kasat Norkoba via kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis S.Sos. (Rdw)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130