BADUNG | Nusantara Jaya News – Seorang turis asal Kolombia mengalami pengalaman buruk saat berlibur di Bali. Setelah menjadi korban penjambretan di depan sebuah beach club di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Namun, turis tersebut mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh oknum polisi saat mengurus surat keterangan kehilangan untuk klaim asuransi.
Turis wanita tersebut mendatangi Polsek Kuta sehari setelah insiden penjambretan, dengan diantar oleh seorang pengemudi. Di sana, ia mengaku dibawa ke sebuah ruangan dan dimintai uang tanpa diberikan tanda terima. “Mereka hanya ingin uang itu untuk mereka sendiri,” ungkapnya dalam video yang diunggah oleh akun @balibackseat.
Penyelidikan Oknum Polisi
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, membenarkan bahwa dua oknum polisi berinisial S dan SB sedang diperiksa oleh Propam Polresta Denpasar atas dugaan pungutan liar (pungli). Barang bukti berupa uang Rp 200 ribu telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sudah diamankan oleh Propam Polresta Denpasar untuk diproses secara kode etik nantinya. Kebetulan Aiptu S ini baru sembuh dari sakit strok. Kalau terbukti pungli, mereka terancam dipecat,” ujar AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin (20/1/2025).
Ancaman Pemecatan
Kedua oknum polisi tersebut, yang berpangkat Aiptu dan akan pensiun pada Desember 2025, menghadapi ancaman pemecatan jika terbukti bersalah. Kapolsek Kuta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran oleh anggotanya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menuai perhatian publik, terutama wisatawan yang mengharapkan keamanan dan pelayanan yang baik selama berada di Bali. Masyarakat juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta transparansi dalam proses penyelidikan kasus ini. (Red)