Bangkalan |nusantara jaya news – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap M seorang buron residivis kasus pencurian sepeda motor, setelah aksi kejar-kejaran dramatis di Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Jawa Timur.
Upaya penangkapan nyaris gagal karena M berusaha melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumahnya. Namun, polisi yang sudah mengepung lokasi akhirnya berhasil meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi pada Selasa (12/02/2025) siang, pelaku M mengakui dirinya berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian dari komplotannya. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pelaku M adalah seorang residivis yang baru keluar 2 tahun yang lalu, dan sudah 2 kali masuk penjara.
“Yang pertama pelaku menjalani 4 bulan dan kedua 5 tahun kasus curanmor.” ujar Kapolres (12/2/24)
Atas perbuatannya, M-U dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap anggota komplotan lainnya. (Red)