Surabaya |nusantara jaya news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menelusuri Kartu Keluarga (KK) berisi 14 orang milik NK (61), pelaku pelecehan seksual terhadap anak asuhnya dengan modus menjalankan panti asuhan ilegal.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa dalam KK tersebut tercatat NK, istrinya, tiga anak kandung, serta 9 anak asuh. KK tersebut diterbitkan sebelum tahun 2014, dengan akta kelahiran anak-anaknya yang disahkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2014.
“Kami masih menyelidiki bagaimana NK mendapatkan penerbitan KK sebagai orang tua angkat dengan putusan pengadilan. Namun, mekanisme serupa sudah tidak bisa dilakukan saat ini,” ujar Eddy, Jumat (7/2/2025).
Eddy menegaskan bahwa Dispendukcapil Surabaya telah memperketat penerbitan KK, terutama bagi panti asuhan. Setahun terakhir, anak pindahan dari luar kota wajib memiliki akta kelahiran dari daerah asalnya sebelum masuk dalam KK di Surabaya.
“Kami harus memastikan anak-anak yang masuk KK di Surabaya memiliki dokumen yang jelas. Banyak permohonan dari panti asuhan yang kami tolak untuk mengantisipasi modus perdagangan anak,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, enam korban pelecehan dalam kasus ini akan dipisahkan dari KK pelaku. Mereka akan dimutasi ke KK shelter atau lembaga perlindungan anak yang menampung mereka.
Desakan LPA Jawa Timur
Lembaga Perlindungan Anak (LPA Jawa Timur) meminta Pemkot Surabaya lebih selektif dalam menerbitkan KK, terutama bagi pihak yang bukan keluarga inti. Dispendukcapil disarankan untuk berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti Dinas Sosial dan DP3APPKB, guna mencegah kasus serupa terulang.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam mengawasi administrasi kependudukan, terutama yang berkaitan dengan anak asuh dan panti asuhan ilegal. (Red)