banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Hari ke-24 Menjabat, Kapolres Bangkalan Kunjungi Polsek Geger dan Arosbaya, Tegaskan Larangan Bawa Sajam

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bangkalan |nusantara jaya news – Di hari ke-24 menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Geger dan Polsek Arosbaya pada Jumat (7/2/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan Forkopimcam, tokoh ulama, dan tokoh masyarakat setempat.

banner 300x250

Dalam kesempatan tersebut, pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sampang ini memperkenalkan diri dan mengajak masyarakat untuk bermitra dengan kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di Bangkalan.

“Kami ingin membangun visi dan misi untuk menciptakan wilayah hukum Polres Bangkalan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Hendro.

Kapolres Bangkalan juga menyoroti berbagai tindak pidana yang mengganggu kondusivitas wilayah, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, kenakalan remaja, pembunuhan, narkoba, balap liar, dan sabung ayam.

Salah satu isu utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah kebiasaan membawa senjata tajam (sajam) sebagai alat pelindung diri, yang kerap berujung pada aksi kekerasan atau “carok.” AKBP Hendro menegaskan bahwa membawa sajam merupakan pelanggaran hukum berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

“Kami ingin menghilangkan budaya penyelesaian masalah dengan kekerasan. Jika ada perbedaan, selesaikan dengan diskusi dan adu argumen, bukan dengan sajam,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau kepala desa untuk menyampaikan larangan ini kepada warganya dan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana ke polisi, menegaskan bahwa pembuatan laporan polisi tidak dipungut biaya.

“Tidak ada biaya untuk membuat laporan. Jika ada tindak pidana, laporkan ke polisi karena ini gratis!” tutup AKBP Hendro. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130