Bali | Nusantarajayanewa.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Gerakan Tanam (Gertam) Padi Gogo pada 31/1/2025) di Subak Abian Giri Lestari, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Gertam padi Gogo di lahan kering ini dilakukan dalam rangka mendukung Asta Cita melalui swasembada pangan daerah dan nasional. mewujudkan ketahanan pangan melalui inovasi penanaman pagi gogo dan memperluas areal tanam melalui optimalisasi “lahan tidur”.
Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan Gertam padi Gogo ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Pemerintah terus mendorong ketahanan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional sebanyak 270 juta jiwa dan penduduk Bali sebanyak 4,4 juta jiwa.
Kegiatan Gertam ini sangat penting mengingat Provinsi Bali memiliki lahan sawah produktif seluas 68.560 hektar dengan potensi lahan kering mencapai 281.902 hektar, di mana 18,71% atau 52.571 hektar berada di Kabupaten Karangasem.
Varietas padi yang ditanam adalah Impago 9 dengan produktivitas 6,9 ton per hektar, melampaui produktivitas nasional sebesar 5,4 ton per hektar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, menyoroti stabilitas harga di Bali yang cukup stabil sepanjang 2024 sebagaimana tercermin dari capaian inflasi di Provinsi Bali pada tahun 2024 sebesar 2,34% (yoy), yang masih berada dalam rentang target inflasi tahun 2024 sebesar 2,5±1%.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menyampaikan bahwa target luas tanam padi Gogo di Bali pada tahun 2024 adalah seluas 128 ribu hektar, dan akan ditingkatkan menjadi 155 ribu hektar pada tahun 2025.
Luas tanam padi Gogo varietas Inpago 9 di Subak Abian Giri Lestari adalah sebesar 2 hektar. Dalam upaya menjaga kualitas dan kuantitas produksi padi Gogo, sistem pertanian organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2019 telah diimplementasikan di wilayah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Karangasem.(tik/Rls)