banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Perhutani KPH Bondowoso Tuntaskan Konflik Tenurial 76,4 Ha, Warga Dapat Kepastian Garap Hutan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bondowoso |nusantara jaya news – Upaya melindungi sekaligus mempertahankan kawasan hutan negara dengan tata kelola yang baik terus dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Bondowoso. Dalam rangka penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan seluas 76,4 hektare di petak 13N dan 14C Wilayah RPH Curahdani, BKPH Bondowoso, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menggandeng berbagai pihak untuk menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan masyarakat Desa Kembangan dan Sumberwaru, Kecamatan Binakal, Bondowoso. Acara tersebut digelar di Aula Silva Perhutani pada Jumat (28/2/2025).

Dalam sambutannya, Misbakhul Munir mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri, DPRD, Dinas Pertanian Bondowoso, dan Cabang Dinas Kehutanan Jember. Ia juga mengapresiasi kesadaran warga yang mengakui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan bersedia bekerja sama dengan Perhutani.
“Saya pastikan dalam pengelolaan ke depan, Perhutani tetap akan melibatkan peran aktif masyarakat setempat. Perjanjian kerja sama ini menjadi legalitas pengelolaan tanpa mengurangi hak garap warga atas lokasi hutan tersebut,” ujarnya.

banner 300x250

Senada dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH., MH., menegaskan bahwa kerja sama antara warga dan Perhutani bertujuan menciptakan ketertiban dan keberkahan.
“Dengan adanya kerja sama ini, warga dapat bercocok tanam dengan tenang. Kami berharap hubungan baik antara warga dan petugas tetap terjaga,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah melalui proses panjang sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
“Saya sangat mendukung penyelesaian permasalahan yang telah berlangsung selama 30 tahun ini. Dengan penandatanganan kerja sama ini, masyarakat dapat bercocok tanam dengan tenang tanpa khawatir adanya sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130