Denpasar |nusantara jaya news – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K. mengonfirmasi pembebasan seorang WNA Rusia berinisial KA yang sebelumnya diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan internasional. KA dibebaskan setelah penyelidikan tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
KA sebelumnya diamankan oleh Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis (30/1/2025) pukul 18.00 WITA di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat hendak terbang ke Dubai. Ia merupakan salah satu dari sembilan WNA Rusia yang dilaporkan oleh seorang warga negara Ukraina sebagai korban.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memastikan bahwa KA tidak berada di lokasi saat kejadian. Bukti pelintasan paspor serta foto-foto menunjukkan bahwa KA sedang berada di Dubai ketika dugaan kejahatan terjadi. Oleh karena itu, ia dibebaskan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 22.00 WITA dan melanjutkan perjalanannya ke Dubai.
“Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini dengan berkoordinasi bersama Hubinter Polri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar terkait. Kami berharap kasus ini segera terungkap demi menjaga citra Indonesia, khususnya Bali,” ujar Kombes Pol Ariasandhy. (Red)