Surabaya |nusantara jaya news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di kota ini. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025, seorang pria berinisial DC (39) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Gg XIX, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan penggerebekan pada pukul 12.00 WIB, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa sabu dengan total berat netto 5,074 gram yang terbagi dalam empat poket plastik transparan serta tiga butir ekstasi warna kuning dengan berat total 1,076 gram,” jelasnya pada Kamis (6/2/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, uang tunai Rp1.000.000, dua unit ponsel, dan satu dompet putih bermotif boneka yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DC mendapatkan narkotika itu melalui metode “ranjau” di dua lokasi berbeda di Surabaya. Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ia mengambil satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro, yang kemudian dibagi menjadi 20 poket dan 19 di antaranya telah terjual.
Kemudian, pada Minggu, 5 Januari 2025, ia kembali menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Kodam V Brawijaya, tetapi belum sempat diedarkan.
Tersangka menjual sabu dengan harga berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000 per poket, menghasilkan keuntungan Rp2.400.000, yang sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi.
AKBP Miftah menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri jaringan ini dan memburu pemasok utama.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika agar kasus serupa dapat dicegah. (Red)