Mengwi |nusantara jaya news – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil menangkap seorang buruh proyek berinisial FISD (21), asal Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencurian di kawasan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku yang tinggal sementara di bedeng proyek Desa Adat Seseh Cemagi ini ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi, pada Rabu (5/2/2025).
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J, S.Sos., S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut.
Korban, seorang warga negara Rusia berinisial GK, melaporkan kehilangan tas miliknya ke Polsek Mengwi pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13.00 WITA. Dalam laporannya, ia menyebut tasnya yang ditaruh di pasir saat berjalan-jalan di Pantai Pererenan sekitar pukul 12.00 WITA telah raib.
Isi tas yang hilang meliputi: 1 unit iPhone 12 Pro Max, 3 buah ID card, 1 buah AirPods, Uang tunai Rp 50.000, Kerugian ditaksir mencapai Rp 15.000.000.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Mengwi dengan nomor laporan LP/B/03/II/2025/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Saat ini, FISD telah diamankan di Polsek Mengwi untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)