banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polisi Tangkap Pencuri Motor Bermodus Pekerja Bangunan di Kepanjen

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MALANG |nusantara jaya news – Tim gabungan dari Polsek Kepanjen, Polsek Wonosari, dan Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (33), pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi pekerja bangunan harian. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, pada Jumat (14/2/2025).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang menerimanya sebagai pekerja bangunan tambahan. Dalam aksinya, pelaku melarikan motor korban berikut STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok motor.

banner 300x250

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan. Setelah bekerja beberapa jam, dia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok,” jelas AKP Dadang, Minggu (16/2/2025).

Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Korban, Epriyono (47), saat itu sedang merenovasi rumah seorang warga. Ia kemudian menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah pelaku melamar melalui media sosial Facebook.

Awalnya, MA tampak bekerja seperti biasa dengan membantu mengangkut material bangunan. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi N-5084-IA sudah tidak ada di tempat.

Selain motor, ponsel dan STNK yang disimpan di dalam jok kendaraan juga ikut hilang. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Kecamatan Wonosari. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan tersangka,” jelas AKP Dadang.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

AKP Dadang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pekerja, khususnya yang tidak memiliki identitas jelas atau referensi yang dapat dipercaya.

“Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130