Malang Kota |nusantara jaya news – Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan. DK ditangkap saat hendak membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa DK adalah residivis kasus pencurian laptop pada 2023. Berdasarkan penyelidikan, DK telah beraksi di dua lokasi sebelumnya, yakni Masjid Miftahul Jannah di Jl Raya Candi 3 B Gg Masjid, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025, serta sebuah masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dalam aksinya, tersangka biasanya masuk ke area ibadah dengan cara memanjat pagar atau mencari celah terbuka. Modus ini kembali terulang saat DK hendak beraksi di Musala Al Mutmainah. Namun, sebelum berhasil melancarkan niatnya, ia keburu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga setempat.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami mendapati kesamaan pola dan ciri pelaku di dua lokasi sebelumnya. Saat hendak beraksi di lokasi ketiga, kami langsung mengamankannya,” ujar Kompol Soleh, Jumat (7/2/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obeng dan tas yang digunakan tersangka untuk membobol kotak amal. DK mengaku bahwa uang hasil curian sebelumnya, sekitar Rp 1,5 juta, rencananya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.
Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menangkap pelaku. Ia mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Tindak kriminalitas bisa dicegah dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke Polresta Malang Kota melalui WhatsApp atau media sosial resmi kami,” imbau Kompol Yoyok.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus merespons cepat setiap laporan tindak kriminal. (Red)