Malang |nusantara jaya news – Kepolisian Resor (Polres) Malang menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka YNT (35) dan HDI (42) dalam kasus peredaran obat ilegal telah berjalan sesuai prosedur hukum. Tuduhan adanya permintaan uang oleh penyidik dinilai sebagai upaya penggiringan opini yang tidak berdasar dan tidak memiliki bukti hukum yang valid.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar dalam kasus ini. Jika memang ada bukti konkret, silakan tempuh jalur hukum, bukan sekadar melempar isu tanpa dasar,” ujar AKP Muchammad Nur saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (3/2/2025).
Kasus ini berawal dari investigasi Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Malang terhadap akun platform belanja online yang menjual produk farmasi tanpa izin edar dari BPOM.
Penyelidikan mengungkap bahwa pasangan suami istri asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yakni YNT dan HDI, telah memperdagangkan Pil KB darurat merek KB PLUS dan suplemen makanan tanpa izin resmi sejak 2022.
Pada 28 Januari 2025, penyidik menggeledah rumah kontrakan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Puluhan botol Pil KB darurat KB PLUS tanpa izin BPOM
513 botol kosong dengan label KB PLUS
Alat cetak untuk produksi dan distribusi obat ilegal
Daftar transaksi penjualan dengan omzet mencapai Rp90 juta per bulan
Laptop yang digunakan untuk operasional bisnis ilegal
Atas temuan tersebut, kedua tersangka telah ditetapkan dalam status penahanan.
Menanggapi isu adanya permintaan uang dalam proses penyidikan, AKP Muchammad Nur menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak didukung bukti kuat.
“Jika memang ada bukti bahwa ada penyidik yang meminta uang, silakan laporkan. Kami memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat. Tapi sejauh ini, tidak ada laporan resmi maupun bukti valid yang mendukung tudingan tersebut,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.
“Polres Malang tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel demi menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal yang berbahaya,” tegasnya.
Saat ini, Polres Malang memastikan bahwa proses hukum terhadap YNT dan HDI tetap berjalan sesuai prosedur dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Red)