banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Pamekasan Ringkus 6 Pelaku Curanmor, Tiga Ditembak karena Melawan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Pamekasan |nusantara jaya news – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Pamekasan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian.

banner 300x250

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa keenam tersangka memiliki inisial AR (21), E (41), dan H (39) asal Kabupaten Sampang, M (38) asal Kabupaten Pamekasan, AF (28) asal Kabupaten Sumenep, serta FP (25) asal Kota Surabaya.

“Dari enam tersangka, tiga di antaranya terpaksa kami tindak tegas dengan tembakan di bagian kaki karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan,” ujar AKBP Hendra dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T, kunci Y, dan tang kecil yang digunakan para pelaku untuk membobol kunci kendaraan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan curanmor demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130