Gianyar |nusantara jaya news – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kawat tembaga seberat 80 kg di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial M.T. (35) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Gianyar.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, Suryadi (42), menyadari bahwa kawat tembaga yang disimpannya di gudang rumahnya telah hilang. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp8.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Wayan Nurjana, S.H., dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil melacak keberadaan pelaku. M.T. akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri kawat tembaga tersebut pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pengepul rongsokan. Ia menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana dalam aksinya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya:
✅ Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max (DK 6657 KBU)
✅ Dua karung berisi kawat tembaga seberat 80 kg
✅ Satu buah sweter hijau muda
✅ Satu buah celana pendek cokelat
✅ Satu pasang sepatu putih dengan aksen silver
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)