Surabaya |Nusantara Jaya News – Sengketa waris pendiri PT. SDS, mendiang Romi dan Cicilia, antara tiga anaknya—Agung, Agus, dan Felicia—dengan ipar mereka, Gresce Katalina, semakin memanas. Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak 2 Oktober 2024.
Gresce Katalina merupakan istri dari almarhum Afandi, putra pertama Romi dan Cicilia. Dalam pernikahannya, ia memiliki perjanjian kawin pisah harta dan tidak dikaruniai anak. Meski pihak keluarga tiga bersaudara telah memilih jalur hukum, upaya penyelesaian melalui musyawarah keluarga sebelumnya tidak mencapai kesepakatan karena tuntutan yang dianggap di luar kewajaran.
Aksi Massa dan Intimidasi
Agung, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan menyayangkan tindakan sepihak dari pihak Gresce Katalina.
“Perkara ini sudah ditangani PN Surabaya demi ketetapan hukum yang berkeadilan. Namun, mengapa ipar saya mengajak orang untuk mengancam, mengintimidasi, dan melakukan tindakan anarkis di pabrik dan rumah saya?” ujar Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Gresce Katalina diduga beberapa kali membawa massa untuk melakukan aksi di kantor dan rumah Direksi PT. SDS:
13 November 2024: Memaksa masuk ke kantor PT. SDS dan menahan Direksi hingga tengah malam.
25 November 2024: Melakukan intimidasi di rumah pribadi Direksi PT. SDS.
26 November 2024: Menghalangi distribusi makan siang karyawan PT. SDS.
29 November 2024: Memblokir akses masuk kantor PT. SDS hingga terjadi bentrokan dengan satuan keamanan perusahaan.
23 Januari 2025: Melakukan penyegelan pintu pabrik dengan rantai dan gembok, mengakibatkan karyawan tidak bisa bekerja.
24 Januari 2025: Aksi pelemparan batu yang menyebabkan seorang karyawan luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Atas insiden ini, Polresta Sidoarjo menerbitkan dua laporan polisi dengan nomor LP Nomor #/#/#/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM atas nama AWG dan LP Nomor #/##/#/#/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM dengan terlapor inisial GK dkk. Satu orang pelaku telah ditahan.
Harapan Penyelesaian Hukum
Pihak keluarga tiga bersaudara berharap pengadilan segera menyelesaikan perkara waris ini sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi kekacauan lebih lanjut. Mereka juga meminta pihak berwenang untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi dan tindakan di luar jalur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut hak waris, tetapi juga menyangkut aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan PT. SDS. (Red)