Surabaya |nusantara jaya news – Ivan Sugiamto, tersangka kasus perundungan terhadap seorang siswa SMA Kristen di Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/2/2025). Sidang yang awalnya dijadwalkan di Ruang Sidang Kartika 2 dipindahkan ke Ruang Sidang Cakra.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Widnyana membacakan dakwaan yang menjelaskan kronologi perundungan tersebut. Peristiwa bermula dari saling ejek antara anak terdakwa dan korban, di mana korban menyebut anak terdakwa seperti anjing poodle.
“Ejekan itu membuat anak terdakwa mendatangi sekolah korban hingga terjadi keributan. Terdakwa yang mendapat telepon dari salah satu saksi segera datang ke sekolah korban dan menyuruh korban bersujud serta menggonggong seperti anjing,” ungkap JPU di persidangan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kecemasan, depresi, dan post-traumatic stress disorder (PTSD) berdasarkan pemeriksaan psikologis.
Ivan Sugiamto dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah mendengar dakwaan, pihak Ivan Sugiamto mengajukan eksepsi, sehingga sidang lanjutan akan digelar pekan depan. (Red)