banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara Sikapi Polemik Mega Korupsi Pertamina Patra Niaga

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |nusantara jaya news – Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara (DEM Sumut) sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu-isu strategis di sektor energi, khususnya minyak dan gas (migas), menyatakan sikap tegas dan mendesak penindakan hukum yang tidak kompromistis terhadap para pelaku korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terkait kasus korupsi tata kelola migas.

Hal itu disikapi langsung oleh Presiden DEM Sumut, Muhammad Fahrozi Arif yang menilai kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga menunjukkan pelanggaran hukum yang sangat jelas serta mengkhianati kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.

banner 300x250

Menurutnya, bahwa praktik korupsi tata kelola migas dengan cara pengkondisian rapat hingga mark up pengiriman impor oleh PT Pertamina Patra Niaga merupakan tindakan kriminal yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan oknum-oknum internal perusahaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung, terdapat bukti kuat bahwa Pertamina Patra Niaga membeli BBM jenis Pertalite dengan RON 90 yang merupakan BBM subsidi dengan harga lebih rendah, BBM RON 90 Pertalite kemudian dicampur/diblending menjadi RON 92 Pertamax yang merupakan BBM non-subsidi lalu dipasarkan dengan harga lebih tinggi,” ujarnya di Medan, pada Senin (03/03/25).

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM untuk masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN. Praktik ini dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum. Data transaksi pembelian Pertalite dan penjualan Pertamax menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan dan mengindikasikan adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum internal perusahaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023, dengan total akumulasi selama lima tahun yang berpotensi mendekati Rp 1 kuadriliun. Dampak dari praktik korupsi ini sangat serius. Secara ekonomi, negara dirugikan karena selisih harga antara Pertalite dan Pertamax tidak masuk ke kas negara, melainkan dinikmati oleh oknum yang terlibat.

Selain itu, praktik ini merusak tata kelola BUMN migas dan menciptakan distorsi pasar serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung energi nasional. Masyarakat, khususnya di Sumatera Utara, merasa dikhianati oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum internal perusahaan.

Dari perspektif hukum, praktik korupsi ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 UU ini juga mengatur tentang tindakan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 UU ini mewajibkan setiap pelaku usaha migas untuk mematuhi standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam hal pengadaan dan distribusi BBM.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 UU ini melarang praktik penipuan dan manipulasi produk yang merugikan konsumen. Keempat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dapat diterapkan dalam kasus ini, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun untuk penggelapan dan 6 tahun untuk penipuan.

“Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara meminta pihak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar hukum dalam kasus korupsi PT.Pertamina Patra Niaga ini. Kami mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian, segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pimpinan PT Pertamina Patra Niaga, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, khususnya di Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut (Sumatera Bagian Utara),” ujar Muhammad Fahrozi Arif.

Selanjutnya, Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara itu berharap pemeriksaan ini harus mencakup seluruh aspek operasional, termasuk proses pembelian, distribusi, dan penjualan BBM, untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang tersembunyi. Kasus korupsi oleh PT Pertamina Patra Niaga merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, harus ada upaya yang konkret dari pihak pertamina untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN di sektor migas khususnya Pertamina Patra Niaga bukan hanya klarifikasi semata, namun harus ada bukti valid melalui pengujian kualitas bahwasanya seluruh BBM yang dipasarkan kepada masyarakat sudah sesuai standarisasi nya.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong proses hukum yang adil dan transparan. Dengan demikian, Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor migas di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, demi terwujudnya keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya mengakhiri. (Halim)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130