Denpasar |nusantara jaya news – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh anggota Polri memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kehumasan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh personel Polri, dari pangkat terendah hingga tertinggi, untuk berperan aktif dalam membangun citra positif institusi.
“Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2023, seluruh personel yang ada di depan saya ini adalah pengemban fungsi kehumasan. Mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi di institusi Polri, semua sebagai pengemban fungsi humas,” ujar Kombes Pol. Ariasandy saat memimpin apel pagi di Mapolda Bali, Selasa (4/3/2025).
Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dilakukan melalui pemahaman terkait kejahatan siber dan literasi digital. Sementara itu, intensifikasi kebiasaan baru dilakukan secara aktif oleh setiap pegawai negeri pada Polri, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Sebagai bagian dari intensifikasi kebiasaan baru, pegawai negeri pada Polri diharapkan dapat:
1. Menampilkan kegiatan positif melalui media umum dan/atau media sosial yang dimilikinya.
2. Memberi respons atau reaksi positif terhadap konten unggahan maupun pemberitaan terkait Polri melalui like, share, atau comment di media sosial.
3. Tidak menyebarluaskan unggahan atau pemberitaan negatif tentang Polri atau informasi yang belum pasti kebenarannya.
Kombes Pol. Ariasandy menekankan bahwa saat ini Polri sedang berupaya meningkatkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap anggota Polri harus mampu beradaptasi dengan era digital yang menuntut transparansi dalam pelaksanaan tugasnya. (Red)