Jakarta |nusantara jaya news – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Mathinus Hukom, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk membeli narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (5/3/2025), di mana ia menegaskan perlunya sinergisitas semua pihak dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tanah air.
Mathinus juga menyoroti bagaimana para pengedar narkoba mengabaikan kewajiban sosial dan agama. “Seharusnya mereka (pengedar narkoba) memenuhi kewajiban sosial dan agama, seperti membeli susu dan membayar uang sekolah anak-anaknya, bukan justru merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan siasat jahat para pengedar yang berupaya membeli penegak hukum. Salah satu modus yang digunakan adalah memberikan uang kepada orang tua dan saudara aparat di kampung halaman, dengan tujuan memengaruhi integritas mereka.
Mathinus menegaskan bahwa BNN terus berupaya memperkuat pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Indonesia. (Red)