banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Bali Ungkap Penyelundupan 13 Ekor Penyu Hijau dari Lombok ke Bali

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |nusantara jaya news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi berupa 13 ekor penyu hijau yang dibawa dari Lombok ke Bali. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (24/3).

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., didampingi Kasubdit, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., serta Kepala BKSDA Bali, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tertanggal 21 Maret 2025.

banner 300x250

“Tersangka berinisial WW ditangkap di rumahnya di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung. Ia diduga melakukan tindak pidana memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” ujar Kombes Roy.

Menurut penyelidikan, WW membeli 13 ekor penyu hijau di Lombok Timur dan membawanya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menitipkan satwa tersebut di dalam truk yang menuju ke Bali.

“Setibanya di Bali, penyu-penyu itu diturunkan di dekat Patung Titi Banda, Padanggalak, lalu dibawa oleh tersangka ke rumahnya menggunakan truk. Satwa tersebut rencananya akan dijual kepada pemesan untuk dikonsumsi,” tambahnya.

Polda Bali menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130