Denpasar |Nusantara Jaya News – Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian 120 unit handphone dari sebuah outlet ekspedisi cargo di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 24 Januari 2025 ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 245.170.000,-. (1/3/25)
Pelaku, MZ (25), merupakan karyawan ekspedisi yang memanfaatkan aksesnya untuk mengambil barang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Aksi tersebut terungkap setelah admin gudang dan pelapor memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan MZ membawa barang curian menggunakan kendaraan operasional kantor pada dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya S.Tr.K., S.L.K., M.H., bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa MZ menyimpan barang curian di rumah temannya di Kediri, Tabanan. Temannya, KU (29), berperan sebagai penadah yang menerima, menyimpan, dan menjual handphone hasil curian.
Setelah melakukan pencurian, MZ melarikan diri ke Jakarta. Polisi kemudian melacak keberadaannya dan menemukan bahwa ia sedang dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat. Berkat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan PJR Subang, MZ berhasil ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 15.00 WITA di Subang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk handphone curian.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Red)