banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Malang Gerebek Produksi Obat Ilegal di Pasar Gedangan, Dua Tersangka Diamankan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Malang |nusantara jaya news – Polres Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, dua tersangka, AS (39) dan SW (54), berhasil diamankan bersama ratusan renteng obat tanpa izin edar yang dijadikan barang bukti.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat ilegal di Kecamatan Bantur.

banner 300x250

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal. Saat penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKP Bambang saat ditemui di Polres Malang, Senin (24/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Ia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri lainnya, meskipun tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

AS mengaku memperoleh pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada 2019. Bisnis ilegal ini menghasilkan omzet sekitar Rp5 juta per bulan. “Tersangka AS membeli bahan baku melalui marketplace, kemudian meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Setelah itu, ia mencetak label dan mengemas obat dalam bentuk rentengan,” jelas AKP Bambang.

Obat ilegal tersebut dijual dengan harga Rp22.000 hingga Rp24.000 per renteng tanpa izin edar dan tanpa keterangan komposisi obat yang jelas. Dalam jaringan ini, AS berperan sebagai produsen, sementara SW berperan sebagai pengedar yang menjual obat-obatan ke warung-warung kecil di daerah terpencil.

“Mereka sengaja menargetkan warung-warung kecil yang pengawasannya tidak ketat. Hal ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas kandungannya,” lanjutnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya. Polisi juga menyita uang tunai Rp1.499.000 hasil penjualan serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130