Deli Serdang |nusantara jaya news – Kuasa Hukum PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1, Dr. Hasrul Benny Harahap, Akhmad Johari Damanik, dan Julisman, menegaskan bahwa Lahan Eks Kebun Desa Helvetia seluas 6,91 Hektare dan Kebun Desa Sampali seluas 20 Hektare merupakan Aset sah milik PTPN-1 Regional 1. Lahan tersebut kini telah dialihkan kepada Anak Perusahaannya, PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh klaim dari pihak tertentu yang mengaku memiliki hak atas Lahan tersebut.
“Sejauh ini, kedua bidang tanah tersebut tidak pernah masuk dalam sita Pengadilan. Jika ada pihak yang menggugat, itu hal biasa, tetapi secara Hukum Lahan ini masih sah milik PTPN-1 Regional 1,” ujar Hasrul Benny Harahap, Sabtu (22/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan Lahan ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor : 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda. Hak Guna Usaha (HGU) atas Lahan ini pertama kali diberikan kepada PPN Tembakau Deli Sumatera Timur pada 1965, lalu diperpanjang pada 2000 dan 2003 untuk jangka waktu 25 Tahun.
Terkait gugatan dari pihak Sultan dengan Register Nomor : 73/Pdt.G/2025/PN-Lbp dan 74/Pdt.G/2025/PN-Lbp, serta larangan melakukan pembangunan dan pemasaran di atas Lahan tersebut, pihaknya menilai tindakan itu sebagai bentuk informasi yang menyesatkan.
“PTPN-1 dan PT NDP siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap klaim yang tidak memiliki dasar Hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa konsumen yang telah membeli Lahan tersebut tidak perlu khawatir, karena Pengadilan telah menetapkan status Hukum bahwa Lahan tersebut merupakan bagian dari HGU PTPN-1 Regional 1 yang telah dialihkan ke PT NDP.(SPT)