banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Balon Udara Bermuatan Petasan Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Kerugian Capai Rp30 Juta

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Tulungagung |Nusantara Jaya News – Sebuah balon udara disertai petasan meledak di atas rumah milik warga bernama Marsini (59) di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu pagi (13/4/2025). Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada atap kamar dan sejumlah perabot rumah tangga, dengan estimasi kerugian mencapai Rp30 juta.

Peristiwa bermula saat sebuah balon udara yang diduga berasal dari Desa Mergayu terbang rendah melintasi pemukiman warga. Balon tersebut membawa rangkaian petasan besar yang akhirnya jatuh dan meledak di atap rumah Marsini. Ledakan menyebabkan atap kamar seluas 1×2 meter hancur, sementara beberapa perabot di dalam ruangan ikut rusak akibat getaran dan serpihan ledakan.

banner 300x250

“Awalnya terdengar suara gemuruh, lalu dentuman keras disertai getaran. Saat kami cek, ternyata atap kamar sudah jebol dan banyak serpihan kayu berserakan,” ungkap salah satu warga sekitar yang menjadi saksi kejadian.

Kepolisian dari Polsek setempat bersama Tim Inafis Polres Tulungagung segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Mereka juga menyisir area yang diduga menjadi lokasi awal peluncuran balon di Desa Mergayu, dan berhasil mengamankan sejumlah sisa bahan peledak serta rangka balon.

Berdasarkan keterangan saksi, balon diterbangkan oleh sekitar 15 orang, sebagian di antaranya diketahui masih di bawah umur. Polisi saat ini masih mendalami identitas pelaku dan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pembuat balon udara ilegal yang sudah beberapa kali diamankan sebelumnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), Polres Tulungagung telah mengamankan 16 orang remaja dan menyita 39 unit balon udara tanpa awak dari beberapa titik rawan di wilayah hukum setempat. Langkah ini merupakan bagian dari operasi khusus yang digelar selama sepekan terakhir guna mencegah potensi bahaya dari balon udara liar yang kerap membawa bahan peledak.

Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menerbangkan balon udara dengan bahan berbahaya, karena ini sangat membahayakan keselamatan publik dan merugikan warga,” tegas Kapolres.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lanjutan dan mengumpulkan keterangan tambahan dari warga sekitar untuk mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat dalam penerbangan balon udara tersebut. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130