banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

CEO PT Conblock Indonesia Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap Muhammad Ali

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Kuasa hukum Andidarti, S.H., mendampingi kliennya Muhammad Ali melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang berinisial JH, yang diketahui sebagai CEO dari PT Conblock Indonesia Persada—perusahaan ternama di Surabaya. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Jawa Timur dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/480/V/2025/SPKT/Polda Jatim pada tanggal 11 April 2025.

Menurut Andidarti, perbuatan JH diduga dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon langsung pada tanggal 29 Januari 2025 yang ditujukan kepada Muhammad Ali. “Pesan dan ucapan tersebut mengandung nada penghinaan, kata-kata yang tidak pantas, dan menyerang kehormatan serta martabat klien kami secara pribadi maupun keluarganya,” ujar Andidarti saat konferensi pers.

banner 300x250

Dalam keterangan lebih lanjut, Andidarti menjelaskan bahwa telepon tersebut tidak hanya didengar oleh Muhammad Ali, tetapi juga oleh anggota keluarganya karena posisi telepon saat itu diletakkan di atas meja, bukan ditempelkan di telinga. Hal ini memperkuat dugaan bahwa unsur “di muka umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP terpenuhi.

Sebagai bukti permulaan, pihak pelapor telah menyertakan satu bundel tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang mengandung ujaran kebencian serta rekaman suara yang dinilai mengandung penghinaan berat.

“Langkah hukum ini bukan bentuk balas dendam, tapi untuk menegakkan hukum dan menjaga martabat klien kami,” tegas Andidarti.

Persoalan ini, menurut kuasa hukum, berawal dari kasus pidana yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, di mana adik kandung dari JH telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses pelimpahan tersangka terhambat karena yang bersangkutan diduga berlindung di balik surat pengampuan yang dikeluarkan oleh JH dengan menyatakan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.

“Kami menduga adanya rekayasa medis yang melibatkan seorang dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang menyatakan kondisi kejiwaan adik JH tidak stabil. Tapi anehnya, biaya perawatan ditanggung sendiri oleh tersangka, bukan oleh institusi resmi seperti Polda Metro Jaya, sebagaimana prosedur semestinya,” tambah Andidarti.

Yang lebih memprihatinkan, serangan verbal tersebut juga menyasar kepada anak Muhammad Ali yang masih berusia 14 tahun. Anak tersebut dilaporkan ikut tersulut emosi karena mendengar ayahnya dihina, dan membalas dengan komentar bahwa “suami dari JH banci.” Sebagai balasan, JH malah menantang anak tersebut untuk datang ke rumahnya. “Apakah pantas seorang CEO menantang anak kecil seperti itu?” tanya Andidarti retoris.

Tidak hanya itu, hinaan juga ditujukan kepada almarhumah istri Muhammad Ali, yang telah lama meninggal dunia. Dalam pesan tersebut, JH disebut-sebut mengatakan bahwa istri Muhammad Ali lebih dulu meninggal karena suaminya tidak saleh. “Ini jelas serangan personal yang sangat melukai perasaan keluarga,” ungkap Andidarti.

Andidarti berharap, penyidik Polda Jatim dapat menangani kasus ini secara objektif dan profesional. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan intervensi terhadap penyelidikan.

“Saya sebagai pendamping hukum Muhammad Ali meminta kasus ini dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan. Setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi martabat dan nama baiknya,” tutup Andidarti. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130